JABARNEWS | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman sebagai saksi dalam kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi, Jumat (9/1/2026).
Penyidik mencecar Kajari Kabupaten Bekasi terkait perkara yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
Pemeriksaan dilakukan di Pusdiklat Kejaksaan, Cipayung, Jakarta Timur. Selain Eddy Sumarman, KPK juga memeriksa dua pejabat Kejari lainnya, yakni Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Ronald Thomas Mendrofa dan Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi Rizky Putradinata.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penyidik mencecar ketiga saksi terkait sejumlah perkara di Kejari Kabupaten Bekasi.
“Pemeriksaan hari ini terkait pengetahuan saksi mengenai perkara-perkara di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang melibatkan para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi,” ujarnya, Jum’at (9/1/2026).





