Daerah

Skandal Lisa Mariana vs Ridwan Kamil: Sidang Gugatan Perdana Digelar 19 Mei di PN Bandung

×

Skandal Lisa Mariana vs Ridwan Kamil: Sidang Gugatan Perdana Digelar 19 Mei di PN Bandung

Sebarkan artikel ini
Skandal Lisa Mariana vs Ridwan Kamil: Sidang Gugatan Perdana Digelar 26 Mei di PN Bandung
Lisa Mariana menggugat Ridwan Kamil di Pengadilan Negeri Bandung atas klaim memiliki anak dari hubungan pribadi. Sidang perdana kasus ini dijadwalkan pada 26 Mei 2025. (Foto: Dok. Istimewa)

JABARNEWS| BANDUNNGPengadilan Negeri (PN) Bandung akan menggelar sidang gugatan perdata  selebgram Lisa Mariana terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Lisa menggugat Ridwan Kamil untuk memperjuangkan hak dirinya dan anak yang ia klaim sebagai hasil hubungan pribadi dengan tokoh publik itu.

Ia mengajukan gugatan tersebut sebagai respons atas laporan polisi yang lebih dulu diajukan Ridwan Kamil ke Mabes Polri. Dalam laporan itu, Ridwan Kamil menuduh Lisa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik. PN Bandung menjadwalkan sidang perdana berlangsung pada Senin, 19 Mei 2025.

Gugatan Lisa Tercatat Resmi di PN Bandung

Lisa Mariana mendaftarkan gugatan perdata melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bandung. Perkara tersebut tercatat dengan nomor 184/Pdt/2025/PN.Bdg.

Baca Juga:  Badan Geologi Imbau Warga Pamarican Ciamis Tak Bangun Rumah Permanen, Ini Alasannya

Lisa menegaskan dalam dokumen gugatannya bahwa ia ingin memperjuangkan hak-hak anak yang ia klaim sebagai hasil dari hubungan pribadinya dengan Ridwan Kamil.

Ia menyatakan bahwa ia perlu membela diri secara hukum demi menjamin kejelasan status dan masa depan sang anak. Menurutnya, gugatan ini bukan sekadar bentuk perlawanan, tetapi juga langkah nyata untuk memperoleh pengakuan hukum atas kenyataan yang ia alami.

Baca Juga:  Bom Bunuh Diri, Ridwan Kamil: Tetap Tentang

PN Bandung Pastikan Sidang Digelar 19 Mei

Humas PN Bandung, Dalyisra, SH., MH., membenarkan bahwa Lisa Mariana telah menggugat Ridwan Kamil secara perdata. Ia memastikan pihak PN Bandung akan menggelar sidang perkara tersebut sesuai jadwal yang telah terjadwalkan tetap

“Sesuai dengan nomor perkara yang terdaftar di PN Bandung dan jadwal sidang yang sudah ada,” kata Dalyisra kepada pers, Selasa (6/5/2025).

Meski begitu, ia belum menjelaskan apakah sidang tersebut akan berlangsung secara terbuka untuk umum atau tertutup.

Kepastian tersebut sekaligus mengonfirmasi bahwa perkara ini telah masuk dalam agenda resmi persidangan PN Bandung.

Baca Juga:  Jangan Sampai Telat! Jadwal Lokasi SIM Keliling Purwakarta Selasa 11 Juli 2023 Disini

Sengketa Hukum Sarat Sorotan Publik

Perkara ini bukan sekadar gugatan pribadi. Perseteruan dua sosok publik ini membuka ruang diskusi yang lebih luas terkait etika, tanggung jawab, dan privasi dalam kehidupan tokoh masyarakat. Isu ini pun  akan menjadi sorotan media dan masyarakat, seiring berjalannya proses hukum di pengadilan.

Dengan waktu persidangan yang semakin dekat, perhatian publik kini tertuju pada bagaimana kedua pihak menyusun strategi pembelaan masing-masing. Masyarakat pun menanti kejelasan, baik dari sisi hukum maupun kebenaran narasi yang berkembang di ruang publik.(Red)