Ia menjelaskan, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan penuh untuk menentukan kebijakan tersebut. Seluruh proses pencairan harus menunggu aturan resmi agar pengelolaan anggaran daerah tetap sesuai ketentuan.
Wahyu menambahkan, langkah tersebut diperlukan untuk menjaga tata kelola keuangan daerah tetap tertib dan akuntabel. Pemerintah daerah juga harus memastikan setiap kebijakan anggaran tidak bertentangan dengan regulasi yang berlaku.
Terkait sumber pendanaan, Wahyu memperkirakan anggaran THR bagi ASN daerah kemungkinan akan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing pemerintah daerah.
Menurut dia, skema pendanaan itu biasanya disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah. (rri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





