Daerah

SPMB Jabar 2025 Dibuka 10 Juni, Cek Jadwal Lengkap dan Cara Daftarnya!

×

SPMB Jabar 2025 Dibuka 10 Juni, Cek Jadwal Lengkap dan Cara Daftarnya!

Sebarkan artikel ini
Jadwal SPMB Jabar 2025 resmi dirilis! Cek syarat, tata cara, dan link daftar sekolah SMA, SMK, dan SLB secara online dan offline.
Tampilan halaman utama situs resmi SPMB Jabar 2025 yang menampilkan informasi pendaftaran SLB, SMA, dan SMK di Jawa Barat.

Persyaratan Pendaftaran SPMB Jabar 2025

Calon peserta SPMB Jabar 2025 untuk jenjang SMA dan SMK harus memenuhi syarat berikut:

  • Lulus SMP atau bentuk lain yang sederajat tahun berjalan dan lulusan tahun sebelumnya.
  • Lulus ujian kesetaraan program Paket B tahun berjalan dan tahun sebelumnya. Berusia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
  • SMK dengan bidang keahlian, program keahlian atau konsentrasi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan dalam penerimaan murid baru kelas 10 SMK.

Dokumen Persyaratan Umum

  • Ijazah SMP/sederajat/surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah program Paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP atau surat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan/kartu peserta ujian sekolah (jika ijazah belum terbit).
  • Ijazah SDLB atau SMPLB bagi yang akan melanjutkan SMPLB atau SMALB.
  • Akta kelahiran/Kartu Identitas Anak, dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan dan belum menikah.
  • Kartu Tanda Penduduk orang tua calon murid.
  • Kartu Keluarga yang menerangkan domisili calon murid.
  • Dokumen Surat Tanggung Jawab Mutlak atau Pakta Integritas orang tua yang menyatakan data calon murid asli dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi materai dan ditanda tangan orang tua (format dapat diunduh pada website SPMB).
Baca Juga:  Disdik Jabar Buka Pendaftaran SPMB 2025 untuk SMA, SMK, dan SLB, Simak Jadwal dan Syaratnya

Dokumen Persyaratan Khusus

  • Bagi pendaftar jalur Afirmasi KETM,domisili terdekat (SMK) dan domisili (SMA); Kartu Keluarga (KK) yang menerangkan bahwa calon murid telah berdomisili paling singkat 1 tahun.
  • Bagi calon murid yang tinggal dengan wali/tidak tinggal dengan orang tua, berlaku ketentuan:
  1. Telah berdomisili paling singkat satu tahun dibuktikan kesesuaian data kota/kabupaten/kecamatan pada Kartu Keluarga wali dengan sekolah asal pada saat kelas 9.
  2. Dibuktikan dengan kesesuaian nama wali pada buku rapor /ijazah.
  3. Melampirkan surat kematian dari RT/RW jika orang tua telah meninggal dunia atau melampirkan surat/akta cerai dari instansi berwenang, jika orang tua telah bercerai.
  4. Wajib melampirkan Surat Pernyataan tidak keberatan dari kepala keluarga yang menerima calon murid untuk berdomisili dan tercantum dalam Kartu Keluarganya. Serta surat kuasa pengasuhan dari orang tua.
  5. Ketentuan nomor 1) sampai 5) hanya bagi calon murid lulusan tahun 2025, tidak untuk tahun sebelumnya dan yang berasal dari SMP/MTs berasrama (Boarding School).
Baca Juga:  Inilah Cara Mudah Bayar PDAM Purwakarta Gunakan ATM BCA
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3