“Jika ada oknum yang menjanjikan bisa memasukkan ke sekolah tertentu, segera laporkan,” tegasnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Dani Nurahman, menjelaskan bahwa pelaksanaan SPMB 2025 secara umum tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Namun, ada beberapa perubahan, seperti istilah baru dan penambahan jalur seleksi prestasi berbasis tes terstandar daerah.
“PPDB kini menjadi SPMB. Jalur zonasi diganti menjadi domisili, perpindahan orang tua menjadi mutasi, dan ada tambahan tes kemampuan untuk jalur prestasi,” kata Dani.
SPMB 2025 terbagi dalam empat jalur penerimaan:
- Jalur Domisili – untuk calon murid yang tinggal di wilayah penerimaan yang telah ditetapkan.
- Jalur Afirmasi – untuk calon murid dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas.
- Jalur Prestasi – untuk calon murid dengan prestasi akademik maupun non-akademik.
- Jalur Mutasi – untuk anak dari orang tua yang berpindah tugas serta anak guru atau tenaga kependidikan.
Untuk seleksi jenjang SD, usia menjadi kriteria utama, dan jika ada kesamaan, jarak rumah ke sekolah akan dipertimbangkan. Sementara untuk jenjang SMP, seleksi didasarkan pada jarak dan usia sebagai kriteria cadangan jika terdapat kesamaan.