Dani menegaskan bahwa sekolah dilarang menerima lebih dari kapasitas daya tampung yang ditentukan sesuai dengan Permendikbud No. 47 Tahun 2023, yakni maksimal 28 siswa per kelas untuk SD dan 32 siswa per kelas untuk SMP.
Pemerintah Kota Bandung berharap agar seluruh proses SPMB 2025 dapat berjalan transparan, adil, dan akuntabel, dengan dukungan penuh dari seluruh elemen masyarakat. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News