Daerah

Status Kawasan Lindung Karst Citatah Hilang dari RTRW KBB 2024, SEMMI Jabar Duga Ada Kepentingan Korporasi

×

Status Kawasan Lindung Karst Citatah Hilang dari RTRW KBB 2024, SEMMI Jabar Duga Ada Kepentingan Korporasi

Sebarkan artikel ini
Septian
Ketua Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Jawa Barat Septian Insan Wibawa. (Foto: Istimewa).

“Model sanksi seperti ini rawan disalahartikan sebagai bentuk kompromi terhadap pelanggaran tata ruang. Ini bukan penegakan hukum, tapi kompensasi eksploitatif,” kritik Septian.

PW SEMMI menilai praktik tersebut mencerminkan potensi penyalahgunaan wewenang, yang bisa melanggar UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Bebas dari KKN, serta membuka peluang penerapan pasal pidana dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.

Baca Juga:  Waspada, Modus Baru aksi Pencabulan Anak di Bawah Umur

Merespons kondisi ini, PW SEMMI Jabar mengajukan lima rekomendasi strategis:

  1. Mendesak Direktorat GAKKUM KLHK menyelidiki seluruh dokumen penyusunan Perda RTRW 2024, termasuk KLHS dan berita acara konsultasi publik.
  2. Meminta klarifikasi dari Bupati dan DPRD KBB terkait hilangnya status lindung Karst Citatah.
  3. Mendorong Kementerian Dalam Negeri mengevaluasi substansi perda dan melakukan koreksi regulasi.
  4. Menuntut penghentian sementara seluruh izin pemanfaatan ruang di Kecamatan Cipatat.
  5. Mendorong pembentukan forum pemantauan tata ruang berbasis masyarakat untuk meningkatkan partisipasi publik.
Baca Juga:  Bawaslu Ingin SEMMI Jabar Jadi Pemantau Pemilu dan Tangani Isu-isu Strategis

“Kita tidak bisa membiarkan ruang publik dikorbankan demi keuntungan privat. Ini bukan hanya soal tata ruang, tetapi soal keberlanjutan dan keadilan bagi generasi yang akan datang,” tegas Septian. (Red)

Baca Juga:  Sempat Chaos, Septian Insan Terpilih Jadi Ketua Umum SEMMI Jabar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2