Daerah

Status Masjid Agung Bandung Dicabut, Tak Lagi Jadi Masjid Raya Jawa Barat

×

Status Masjid Agung Bandung Dicabut, Tak Lagi Jadi Masjid Raya Jawa Barat

Sebarkan artikel ini
Masjid Raya Bandung
Masjid Raya Kota Bandung. (foto: istimewa)

JABARNEWS | BANDUNG – Status Masjid Agung Bandung sebagai Masjid Raya Provinsi Jawa Barat resmi berakhir. Pemerintah Provinsi Jawa Barat mencabut status tersebut melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 188/Kep.5-Kesra/2026 yang ditetapkan di Bandung pada 7 Januari 2026.

Baca Juga:  Baru Keluar dari Lapas, Tiga Orang di Sergai Ini Harus Kembali Mendekam di Jeruji Besi

Dengan terbitnya keputusan itu, masjid bersejarah yang berdiri di pusat Kota Bandung tak lagi menyandang predikat masjid raya tingkat provinsi.

Baca Juga:  Berikut Wilayah Terdampak Banjir dan Longsor di Kabupaten Bandung

Status yang melekat lebih dari dua dekade tersebut kini dicabut secara resmi oleh pemerintah daerah.

Pencabutan ini sekaligus membatalkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 451.2/Kep.1055-Yansos/2002.

Baca Juga:  Mantan Ketua KY Dibacok OTK di Bandung, Polisi Ungkap Ciri-ciri Pelaku
Pages ( 1 of 4 ): 1 234