JABARNEWS | BANDUNG – Status Masjid Agung Bandung sebagai Masjid Raya Provinsi Jawa Barat resmi berakhir. Pemerintah Provinsi Jawa Barat mencabut status tersebut melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 188/Kep.5-Kesra/2026 yang ditetapkan di Bandung pada 7 Januari 2026.
Dengan terbitnya keputusan itu, masjid bersejarah yang berdiri di pusat Kota Bandung tak lagi menyandang predikat masjid raya tingkat provinsi.
Status yang melekat lebih dari dua dekade tersebut kini dicabut secara resmi oleh pemerintah daerah.
Pencabutan ini sekaligus membatalkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 451.2/Kep.1055-Yansos/2002.





