Aturan yang terbit pada 2002 itu sebelumnya menjadi dasar pengukuhan Masjid Agung Bandung sebagai Masjid Raya Jawa Barat serta landasan pengelolaannya oleh pemerintah provinsi selama 23 tahun.
Dalam keputusan terbaru, Pemprov Jawa Barat menilai perlu ada penyesuaian kebijakan pengelolaan masjid, terutama terkait status kepemilikan aset.
Masjid Agung Bandung diketahui berdiri di atas tanah wakaf, sehingga pengelolaannya dinilai perlu dikembalikan pada prinsip dan tujuan wakaf.
“Bahwa untuk mengoptimalkan pengelolaan masjid sesuai dengan tujuan wakaf dan kemandirian umat, perlu dilakukan pencabutan status Masjid Raya pada Masjid Agung Bandung,” bunyi salah satu pertimbangan dalam Kepgub tersebut.





