“Yang pertama, ia membacok kepala istrinya dengan batu karang. Sekarang urat arteri leher korban pecah ditusuk gunting, lalu kepalanya dibotol,” jelas Yanto.
Usai melakukan aksi kekerasan, R melarikan diri dan hingga kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Kasus ini telah dilimpahkan ke Polres Pangandaran untuk penanganan lebih lanjut.
Plt Humas Polres Pangandaran, Aiptu Yusdiana, membenarkan laporan dugaan penganiayaan berat ini. Ia menyampaikan bahwa karena pernikahan korban dan pelaku tidak tercatat secara hukum negara, kasus tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berdasarkan UU yang berlaku.
“Jadi R ini dilaporkan karena dugaan penganiayaan, sesuai Pasal 351 ayat 2 KUHP. Pelaku saat ini masih dalam pengejaran,” ujar Yusdiana. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News