JABARNEWS | TASIKMALAYA – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Seorang suami bernama Indra (28) tega menganiaya istrinya, Ai Nurhasanah (27), lantaran cemburu terhadap aktivitas sang istri di media sosial TikTok.
Peristiwa ini terjadi di Desa Pageralam, Kecamatan Taraju, pekan lalu. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka sayatan di beberapa bagian tubuhnya. Pelaku berhasil diringkus aparat Polsek Taraju sesaat setelah kejadian dan kini diamankan di Mapolres Tasikmalaya.
“Motifnya cemburu. Korban sering bermain TikTok dan banyak yang menggoda. Suaminya kesal, apalagi saat korban meminta cerai, sehingga pelaku makin emosi dan menganiaya korban,” ujar KBO Satreskrim Polres Tasikmalaya, Ipda Agus Yusuf Suryana, Rabu (8/10/2025).
Dari hasil penyelidikan, korban diketahui memang telah beberapa kali mengalami KDRT selama pernikahan. Barang bukti yang disita di antaranya satu unit telepon genggam, sepeda motor, serta sebilah pisau lipat yang digunakan pelaku untuk melukai korban.
“Kondisi korban masih lemah dan belum bisa berjalan normal. Sementara pelaku sudah kami tahan dan dijerat dengan pasal KDRT dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tambah Agus.