Daerah

Suap Rp4 Miliar di Starbucks Bogor, Jaksa KPK: Uang Dikantongi Belasan Pegawai Pajak

×

Suap Rp4 Miliar di Starbucks Bogor, Jaksa KPK: Uang Dikantongi Belasan Pegawai Pajak

Sebarkan artikel ini
Suap Rp4 Miliar di Starbucks Bogor, Jaksa KPK: Uang Dikantongi Belasan Pegawai Pajak
Suasana sidang dakwaan Abdul Kadim Sahbudin di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (30/3/2026). Jaksa KPK membeberkan fakta serah terima uang suap SGD274.442 di Starbucks Teras Yasmin, Bogor, pada malam pergantian tahun 2025. (Foto: Istimewa)

 

JABARNEWS| BANDUNG — Malam pergantian tahun 2025 di Starbucks Teras Yasmin, Bogor, bukan sekadar perayaan. Di sanalah konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin menyerahkan uang suap senilai SGD274.442 atau setara Rp4 miliar kepada dua pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Uang itu dimasukkan ke dalam paper bag Starbucks berisi amplop cokelat. Penyerahan berlangsung sekitar pukul 20.00 WIB, 31 Desember 2025.

Fakta ini terungkap dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Senin (30/3/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang dipimpin Eko Wahyu Prayitno, S.H., M.H. bersama tim jaksa Rony Yusuf, Ahmad Hidayat Nurdin, Rikhi Benindo Maghaz, Andy Bernard Desman, Januar Dwi Nugroho, Ridho Sepputra, dan Gilang Gemilang membacakan dakwaan terhadap Abdul Kadim.

“Terdakwa Abdul Kadim Sahbudin bersama-sama dengan Edy Yulianto pada tanggal 31 Desember 2025, bertempat di Starbucks Teras Yasmin, Bogor, telah memberi uang sejumlah SGD274.442 atau setara Rp4.000.000.000 kepada pegawai negeri,” demikian kutipan dakwaan yang dibacakan jaksa.

Lantas, mengapa uang sebesar itu berpindah tangan di gerai kopi? Dan bagaimana skema yang dirancang para pihak hingga suap mengalir ke belasan pegawai pajak?

Komitmen Fee Rp8 Miliar : “Menurunkan” Tagihan Pajak

Kasus ini berawal dari pemeriksaan pajak terhadap PT Wanatiara Persada (PTWP), perusahaan tambang nikel di Maluku Utara.

Jaksa menjelaskan, PTWP masuk dalam daftar sasaran pemeriksaan karena potensi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang kurang bayar mencapai Rp25,6 miliar. Namun, setelah tim pemeriksa melakukan penghitungan, angka itu melonjak drastis.

Pada 8 Oktober 2025, tim pemeriksa menyampaikan temuan sementara. Potensi kurang bayar PBB PTWP mencapai Rp75.866.845.107.

Johan Yudhya Santosa (GM Finance & Accounting PTWP) dan Edy Yulianto (Tax Manager) pun bergerak. Mereka didampingi Abdul Kadim selaku konsultan pajak. Beberapa kali pertemuan digelar di Ruang Konsultasi Lantai 8 KPP Madya Jakarta Utara.

Hasilnya, angka Rp75,8 miliar berhasil ditekan. Begitu pula dari Rp55 miliar menjadi Rp26,1 miliar.

Puncaknya, pada awal Desember 2025, terjadi kesepakatan di luar prosedur. Jaksa menyebut pertemuan antara Johan, Edy, dengan Agus Syaifudin (Kepala Seksi Pemeriksaan III) dan Askob Bahtiar (Fungsional Penilai Pajak) melahirkan kesepakatan “ALL IN”.

“Disepakati penurunan nilai SKP PBB PTWP Tahun 2023 sebesar Rp23.000.000.000, yaitu untuk SKP dan commitment fee. Komposisi pengaturan uang diserahkan kepada Agus Syaifudin dan Askob Bahtiar,” kata jaksa membacakan fakta persidangan.

Baca Juga:  Ahmad Sahroni Ngaku Ada Aliran Dana dari Syahrul Yasin Limpo, Segini Nilainya

Dari angka Rp23 miliar itu, Agus dan Askob lalu menetapkan komitmen fee untuk tim pemeriksa sebesar Rp8 miliar. Sisa Rp15,7 miliar menjadi tagihan pajak yang harus dibayar PTWP.

Modus Perusahaan Fiktif Anak Sendiri

Pertanyaan berikutnya: bagaimana cara mengeluarkan uang Rp8 miliar dari kas perusahaan untuk disetor sebagai suap?

Di sinilah peran Abdul Kadim sebagai konsultan pajak menjadi krusial. Jaksa mengungkapkan, setelah kesepakatan komitmen fee tercapai, Johan Yudhya Santosa bertanya langsung kepada Abdul Kadim.

“Bagaimana cara mengeluarkan kas dari PT Wanatiara Persada? Menggunakan perusahaan apa?” tanya Johan, sebagaimana dikutip jaksa dari dakwaan.

Abdul Kadim pun meminta waktu. Keesokan harinya, ia datang dengan jawaban.

“Saya punya perusahaan baru bernama PT Niogayo Bisnis Konsultan untuk numpang lewat,” ujar Abdul Kadim kepada Johan.

Johan menyetujui usul itu. PTNBK pun dipilih sebagai tempat transfer dana komitmen fee dari PTWP.

Fakta yang lebih mencengangkan: PTNBK ternyata milik Erika Augusta, anak kandung Abdul Kadim sendiri. Jaksa menjelaskan, pada 4 Desember 2025, Edy Yulianto mengirimkan surat penugasan kepada Eli Susanti (staf Abdul Kadim) untuk menyusun proposal penawaran jasa konsultan pajak menggunakan PTNBK.

Dengan kata lain, perusahaan milik anak digunakan sebagai kedok agar aliran uang suap tampak seperti pembayaran jasa profesional yang sah.

Pesan WeChat: “Rp6 Miliar ke Negara, Rp4 Miliar ke Pribadi”

Sebelum uang mengalir, petunjuk dari pucuk pimpinan PTWP sudah jelas. Jaksa membeberkan pesan WeChat yang dikirim He Yanbin, Direktur Keuangan PTWP, kepada stafnya.

Isi pesan itu diterjemahkan bebas oleh jaksa:

“FIRMAN, kamu kasih tahu YURIKA yang perihal pajak 15 Miliaran (Rupiah) yang PBB itu, sore ini tolong diatur pembayaran sebesar 10 Miliar, diantaranya untuk: 1. Rp6 Miliar ke Negara 2. Rp4 Miliar dikasih ke pribadi. Yang 4 Miliar pribadi tolong diatur secepatnya.”

Perintah itu menjadi eksekusi. Pada 22 Desember 2025, staf accounting PTWP mengajukan persetujuan pencairan dana Rp15.713.198.625 untuk kekurangan pembayaran PBB 2023. Dana itu cair setelah disetujui berjenjang oleh jajaran direksi.

Pada 26 Desember 2025, giliran pencairan Rp4 miliar untuk “pembayaran pekerjaan tax review” kepada PTNBK. Uang itu ditransfer ke rekening BCA Ciputat milik perusahaan anak Abdul Kadim.

Baca Juga:  Polisi Selidiki Penyebab Kebocoran Gas di PT Sorik Marapi Geothermas Power

Paper Bag Starbucks di Malam Tahun Baru

Uang Rp4 miliar di rekening PTNBK kemudian dicairkan. Abdul Kadim menghubungi anaknya, Erika Augusta, untuk membuat cek atas nama money changer.

Cek itu diserahkan ke money changer Naila Valasindo milik H. Danu. Di sana, uang ditukar dengan dolar Singapura. Kurs saat itu Rp14.525 per SGD1. Hasilnya: SGD274.442.

Uang hasil penukaran diantarkan ke rumah Abdul Kadim. Di malam yang sama, ia menghubungi Askob Bahtiar.

Sekitar pukul 20.00 WIB, 31 Desember 2025, Abdul Kadim tiba di Starbucks Teras Yasmin, Bogor. Ia bertemu dengan Agus Syaifudin dan Askob Bahtiar.

“Terdakwa menyerahkan paper bag Starbucks berisi uang sejumlah SGD274.442 dalam amplop berwarna cokelat kepada Agus Syaifudin dan Askob Bahtiar,” kata jaksa.

Agus sempat kecewa. “Kok cuma 4 miliar, kapan sisanya?” tanyanya, merujuk pada komitmen fee Rp8 miliar yang belum lunas.

Abdul Kadim mengaku tidak tahu. Namun, Agus tetap memintanya agar memenuhi komitmen.

Uang Suap Dibagi ke 11 Pegawai DJP

Setelah Abdul Kadim pulang, Agus dan Askob langsung mengatur pembagian uang. Jaksa merinci hasil pembagian dengan dua kategori.

Pertama, dana distribusi sebesar SGD169.545. Uang ini dimasukkan ke amplop untuk dibagikan kepada pegawai DJP. Nama-nama penerima sudah diarahkan Agus.

Berikut rincinya berdasarkan dakwaan:

· Dwi Budi Iswahyu (Kepala KPP Madya Jakarta Utara): SGD34.400
· Edy Yulianto (Tax Manager PTWP): SGD17.000
· Alexander Victor Maleimakuni (Penilai Kantor Pusat DJP): SGD8.000
· Arif Wibawa (Kasi Pengawasan II KPP Madya Jakarta Utara): SGD8.000
· Heru Tri Noviyanto (Kasi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Madya Jakarta Utara): SGD8.000
· Cholid Mawardi (Mantan Kasi Pengawasan III KPP Madya Jakut/Kepala KPP Pratama Bukittinggi): SGD10.000
· Widanarko alias Danar (Kasi Peraturan PBB I Kantor Pusat DJP): SGD1.715
· Boediono (Penilai Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Jakarta Utara): SGD1.715
· Dwi Kurniawan (Account Representative KPP Madya Jakarta Utara): SGD27.000
· Agus Syaifudin (Kasi Pengawasan III KPP Madya Jakarta Utara): SGD26.000
· Askob Bahtiar (Penilai Pengawasan III KPP Madya Jakarta Utara): SGD26.000
· Uang kas: SGD1.715

Kedua, dana holdback sebesar SGD104.875. Jaksa menjelaskan, uang ini disimpan sementara oleh Agus Syaifudin untuk Johan Yudhya Santosa dan Abdul Kadim.

Baca Juga:  Garut Tetapkan Status Siaga Bencana Hidrometeorologi hingga April 2026

Tujuannya: sebagai jaminan agar PTWP segera melunasi sisa komitmen fee Rp4 miliar yang belum dibayar.

Pada malam pergantian tahun, Askob Bahtiar juga menyempatkan diri menyerahkan uang SGD1.715 kepada Boediono. “Yang telah membantu pengaturan PBB PTWP,” kata jaksa.

Nota Penukaran Valas dan Nada Protes “Kurs Mahal”

Kejutan lain terjadi keesokan harinya. Pada 1 Januari 2026, Askob Bahtiar menghubungi Abdul Kadim dengan nada protes.

“Mengapa kursnya mahal?” tanya Askob.

Abdul Kadim menjawab singkat: “Saya dapatnya segitu.”

Untuk meyakinkan, Abdul Kadim lalu mengirim foto nota penukaran valas. Dokumen itu menunjukkan Rp4 miliar ditukar dengan kurs Rp14.575 per SGD1 pada 31 Desember 2025, menghasilkan SGD274.442.

Foto itu dikirim ke Askob Bahtiar dan Agus Syaifudin. Jaksa menyebut bukti ini memperkuat fakta bahwa uang yang diserapkan di Starbucks adalah hasil pencairan dari PTWP melalui PTNBK.

Amplop Putih untuk Edy Yulianto

Suap tidak berhenti di malam tahun baru. Pada 7 Januari 2026, Agus Syaifudin mengundang Edy Yulianto makan siang di Melly’s Garden Pub & Diner.

Agus datang bersama Askob Bahtiar dan Dwi Kurniawan. Setelah makan dan berbincang, Agus memberikan amplop putih kepada Edy.

Isinya: uang SGD17.000.

Jaksa mengungkapkan, Edy telah menggunakan SGD1.000 untuk keperluan pribadi. Sisanya, SGD16.000, disita penyidik.

Ancaman Hukuman dan Eksepsi Pekan Depan

Jaksa KPK menjerat Abdul Kadim dengan dakwaan alternatif.

Dakwaan pertama: Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Unsur yang dituduhkan: memberi sesuatu kepada pegawai negeri dengan maksud agar mereka berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajiban.

Ancaman pidana: penjara paling singkat 1 tahun, paling lama 5 tahun, dan denda paling sedikit Rp50 juta, paling banyak Rp250 juta.

Dakwaan kedua: Pasal 13 Undang-Undang yang sama, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Unsur: memberi hadiah kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatannya.

Ancaman pidana: penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp150 juta.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda eksepsi atau nota keberatan dari tim kuasa hukum Abdul Kadim.(Red)