Daerah

Tak Bisa Jawab Soal, 3 Muridnya Mendapat Tindakan Asusila

×

Tak Bisa Jawab Soal, 3 Muridnya Mendapat Tindakan Asusila

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS |  KOTA TASIKMALAYA – Seharusnya seorang guru itu menjadi suri tauladan, tapi apa yang diperbuat YS oknum guru SDN Cisengkol, Kota Taskimalaya itu jauh dari kata teladan. Dengan tega, YS melakukan tindakan asusila 3 muridnya. Modus yang dilakukannya pun aneh, ketika anak-anak tersebut tidak bisa menjawab pertanyaan hapalan yang ia lontarkan di ruang kelas. Bukannya disuruh balik ke bangku untuk menghapal ulang, malah digauli. Alhasil, guru sableng itu pun digaruk polisi.

Baca Juga:  Ketahuan Selingkuh, Suami Aniaya Istrinya Hingga Babak Belur di Cirebon

Kasat Reskrim Polres Kota Tasikmalaya AKP Dadang Sudiantoro menjelaskan bahwa tersangka sengaja meraba anak didiknya di ruang kelas. Prilaku bejat itu dilakukan oleh tersangka sejak bulan Januari hingga Maret 2018.

“Benar, karena muridnya itu punya badan bongsor, mungkin si Guru jadi tergiur,” katanya saat diwawancara, Rabu (07/03/2018).

Masih kata Dadang, sebelum beraksi (meraba-raba) bagian tubuh korban. Pelaku merupakan warga Kampung Cibangun Tengah, Kelurahan Ciherang, Kecamatan Cibeureum itu. Terlebih dulu memberikan pertanyaan hapalan, nah saat anak-anak itu tak bisa menjawab pikiran binatangnya pun muncul.

Baca Juga:  Sepanjang Januari Hingga Oktober 2022, Ada 148 kejadian Bencana Alam di Purwakarta

“Dari hasil pemeriksaan, si pelaku mengaku perbuatannya itu ia lakukan hanya kepada tiga siswa itu di dalam kelas. Satu persatu korban diberikan soal hafalan tapi korban tidak bisa menjawabnya dan akhirnya digauli,” tambahnya.

Baca Juga:  PLN UIP JBT Bantu Pembangunan Sarana Air Bersih di Pesantren Al-Huda Cipongkor Bandung Barat

Akibat perbuatan asusilanya, oknum guru sudah berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu dan sebagai wali kelas 4, kini mendekam di sel tahanan Mapolresta Tasikmalaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

YS dijerat pasal 81 Jo 82 UU RI no 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI no 35 tahun 2002 dengan ancaman penjara 15 tahun. (Yud).

Jabarnews | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan