“Total ada sembilan sertifikat wakaf yang diserahkan, di mana, tiga di antaranya diserahkan secara simbolis saat kegiatan Joyfull Ramadan,” ucapnya.
Usep menjelaskan, warga yang ingin mewakafkan tanahnya cukup menunjuk nazir wakaf sebagai pengelola amanah. Pihaknya menjamin proses pendampingan ini berlangsung tanpa pungutan biaya alias gratis.
“Kemenag melalui Kantor Urusan Agama setempat akan menerbitkan Akta Ikrar Wakaf atau AIW sebagai payung hukum pertama,” kata Usep menjelaskan prosedur awal.
Setelah dokumen AIW rampung, tim Kemenag mengawal proses lanjutan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sinergi ini memastikan sertifikat wakaf terbit dengan kepastian hukum yang kuat.
Kepastian legalitas ini sangat penting untuk melindungi aset sosial dari risiko sengketa atau penyerobotan lahan di masa depan. Sertifikat tersebut menjadi bukti sah kepemilikan aset untuk keperluan ibadah dan sosial.





