Ia menyoroti penggunaan dana operasional Baznas Jabar selama 2021–2022 yang melebihi ketentuan yang ditetapkan Kementerian Agama.
Menurut aturan, maksimal penggunaan dana operasional adalah 12,5 persen dari total dana zakat yang terkumpul. Namun, kata Tri, Baznas Jabar menggunakan hingga 20 persen.
Ia menduga lonjakan itu terjadi karena bertambahnya jumlah pegawai setelah terjadi pergantian pimpinan pada 2020.
“Dari sekitar 30 pegawai menjadi 50. Banyak yang dibawa masuk oleh pimpinan baru dan diangkat sebagai amil,” kata dia.