Daerah

Laporan Warga Bongkar Tambang Emas Ilegal di Tasikmalaya, Diduga Gunakan Merkuri dan Sianida

×

Laporan Warga Bongkar Tambang Emas Ilegal di Tasikmalaya, Diduga Gunakan Merkuri dan Sianida

Sebarkan artikel ini
Tambang Emas
Tambang emas ilegal di Dusun Karangpaninggal, Desa Karanglayung, Kecamatan Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Sebelum aparat menutup tambang emas ilegal di Dusun Karangpaninggal, Desa Karanglayung, Kecamatan Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya pada Senin (10/11/2025), ternyata kasus tersebut sudah lebih dulu dilaporkan ke Polda Jawa Barat oleh seorang warga Manonjaya bernama Gugun Sugilar.

Melalui kuasa hukumnya Daniar Ridijati, SH, Gugun melaporkan dua orang terlapor, Iyus Supriatna alias Haji Iyus dan Taat alias Bos Bray, sebagai pemilik dan pengelola tambang emas ilegal yang diduga melanggar UU Minerba dan UU Lingkungan Hidup.

Baca Juga:  Cabup Anne Prioritaskan Program Sembilan Tarekah

Dalam laporan tertanggal 20 Oktober 2025, Daniar menyebut kegiatan tambang emas di Blok Cengal, lahan milik PT Perhutani, telah beroperasi sejak 2021 tanpa izin resmi dari pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat 1 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Tambang tersebut juga diketahui mengolah hasil emas menggunakan bahan kimia berbahaya.

Baca Juga:  Ini Motif Pelaku Bacok Gus Farid Saat Zikir di Musala

Menurut Daniar, pengolahan di Dusun Karangpaninggal menggunakan metode kominusi (penghalusan dan penggilingan) dengan bahan kimia merkuri (Hg) selama 24 jam non-stop, sedangkan di Dusun Ciherang digunakan metode pelindian (leaching) dengan bahan sianida (CN-). Aktivitas ini disebut menimbulkan kerusakan lingkungan serius berupa pencemaran air sungai dan air tanah akibat limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).

Baca Juga:  Polisi Ungkap Penyebab Sebenarnya Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang KM 92

“Para pelaku sudah seharusnya dijerat Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar, serta Pasal 103 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana hingga 3 tahun dan denda Rp3 miliar,” tegas Daniar dalam keterangan yang diterima, Selasa (11/11/2025).

Pages ( 1 of 2 ): 1 2