Daerah

Soal Tata Ruang Induk, Dedi Mulyadi Ingin Akhiri Tumpang Tindih Kebijakan dan Konflik Lahan

×

Soal Tata Ruang Induk, Dedi Mulyadi Ingin Akhiri Tumpang Tindih Kebijakan dan Konflik Lahan

Sebarkan artikel ini
Dedi Mulyadi
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil langkah cepat dalam penataan ruang terpadu dengan menetapkan Penataan Ruang Induk tingkat provinsi sebagai acuan tunggal bagi seluruh kabupaten dan kota.

Kebijakan ini diarahkan untuk mengakhiri tumpang tindih tata ruang antara pemerintah provinsi dan daerah yang selama ini kerap memicu konflik lahan serta memperbesar risiko bencana lingkungan.

Baca Juga:  Muhammadiyah Umumkan 1 Ramadhan 1443 Hijriah Jatuh pada Sabtu 2 April 2022

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa seluruh 27 kabupaten/kota wajib menjadikan tata ruang induk provinsi sebagai rujukan utama dalam perencanaan dan pengendalian pemanfaatan ruang. Langkah tersebut telah mendapat perhatian dan dukungan penuh dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Baca Juga:  Dedi Mulyadi: Perbaikan Infrastruktur Rusak Demo Jangan Ganggu Anggaran Layanan Publik

“Orientasi utama tata ruang Jawa Barat adalah perlindungan kawasan hutan, area persawahan, serta sumber air seperti rawa, daerah aliran sungai, dan kawasan resapan,” kata Dedi Mulyadi usai Rapat Koordinasi Tata Ruang dan Pertanahan di Bale Gemah Ripah, Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (18/12/2025).

Baca Juga:  Keikhlasan Dakwah Hilang, Dedi Mulyadi: Simbol Keagamaan Ramai tapi Lingkungan Sosial Rapuh

Menurutnya, kebijakan ini dirancang untuk menciptakan keseimbangan antara pembangunan dan konservasi lingkungan. Dengan adanya pedoman tata ruang induk yang tegas, pemerintah daerah diharapkan tidak lagi menetapkan kebijakan pemanfaatan ruang yang bertentangan dengan kondisi ekologis wilayahnya.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2