Diketahui, satu tersangka sudah berusia dewasa dan mengakui perbuatannya, sementara tiga tersangka lainnya masih di bawah umur sehingga tidak dihadirkan dalam gelar perkara.
Kelima tersangka dijerat dengan pasal kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Polisi juga mengimbau peran aktif orang tua dan pihak sekolah untuk lebih mengawasi anak-anak agar tidak terjerumus dalam tren media sosial yang berujung pada masalah hukum.
“Sebagian besar pelaku masih pelajar SMP dan SMA. Masa depan mereka masih panjang, jangan sampai rusak hanya karena ingin viral,” pungkas Putu. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





