“Kami ingin memastikan kedisiplinan ASN benar-benar dijalankan. Jangan sampai hanya hadir saat presensi, tetapi tidak berada di tempat kerja,” tegasnya saat berada di Pemda 2 Karawang.
Dari hasil pemeriksaan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melaporkan bahwa ASN yang tidak masuk kerja hanya karena sakit dan cuti melahirkan.
Untuk dua alasan ini, Aep memberi toleransi. Namun, di luar itu, ia menegaskan tidak akan ada kompromi.
“Kalau sakit dan cuti melahirkan tentu ada toleransi. Tapi selain itu, tidak ada alasan. Yang tidak hadir tanpa keterangan, pasti ada sanksinya,” ujar Aep.
Tak hanya soal kehadiran, Aep juga memanfaatkan momen sidak untuk mengevaluasi kesiapan operasional kantor pasca-libur panjang.





