Ia menyebutkan, kesiapan proyek secara umum telah terpenuhi, mulai dari pembebasan lahan, akses jalan, hingga pengurugan.
Namun pemerintah daerah masih melakukan pencermatan mendalam pada aspek administrasi dan mekanisme penganggaran untuk menekan risiko hukum di kemudian hari.
“Secara anggaran kita siap. Yang sedang kami pastikan adalah mekanisme administrasinya agar seluruh proses berjalan sesuai aturan,” jelasnya.
Selain PLTSa, Tri juga menyoroti upaya penyelesaian berbagai persoalan lama yang masih menjadi temuan di sejumlah organisasi perangkat daerah.
Menurut dia, langkah tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk menjaga tertib administrasi, keuangan, dan organisasi pemerintahan.





