“Ada masalah administratif yang harus kita sampaikan. Satu, itu sudah terdaftar sebagai BMD. Kedua, ternyata belum punya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), ketiga, belum punya Sertifikat Laik Fungsi (SLF),” katanya.
“Jadi dari awal sudah banyak pelanggaran. Jadi sekarang kita jangan sampai membongkarnya dengan pelanggaran juga,” pungkasnya.(red)





