Daerah

Terbongkar! Suap Ijon Proyek Bekasi Fee 10 persen, Ada Sejak Pj Bupati Dani Ramdan

×

Terbongkar! Suap Ijon Proyek Bekasi Fee 10 persen, Ada Sejak Pj Bupati Dani Ramdan

Sebarkan artikel ini
Terbongkar! Suap Ijon Proyek Bekasi Fee 10 persen, Ada Sejak Pj Bupati Dani Ramdani
Sidang korupsi suap ijon proyek Bekasi di Tipikor Bandung mengungkap dugaan praktik fee proyek 10 persen yang telah berlangsung sejak PJ Bupati Dani Ramdani.

JABARNEWS | BANDUNG — Sidang korupsi suap ijon proyek Bekasi di Pengadilan Tipikor Bandung kian membuka lapisan praktik yang diduga terstruktur. Dalam persidangan, terungkap adanya jatah fee proyek sebesar 10 persen yang disebut telah berjalan sejak era Penjabat (Pj) Bupati Dani Ramdan – indikasi kuat bahwa praktik ini bukan peristiwa insidental, melainkan pola yang mengakar.

Sorotan tajam juga mengarah pada peran Yayat Sudrajat, yang disebut sebagai anggota intelkam Polri di wilayah tersebut. Ia diduga menjadi perantara perkenalan antara Dani Ramdani dan terdakwa Sarjan, sekaligus membuka akses komunikasi antara pejabat dan kontraktor dalam distribusi proyek.

Tak berhenti di situ, Yayat sendiri saat bersaksi, Rabu (8/6/2026), secara tegas mengakui perannya sebagai “broker” proyek. Ia mengungkap telah menerima fee dengan total mencapai Rp16 miliar dari terdakwa Sarjan sejak tahun 2022.

Rangkaian fakta ini memperkuat dugaan bahwa praktik suap proyek di Bekasi tidak berdiri sendiri. Jika terbukti di persidangan, perkara ini berpotensi mengarah pada konstruksi korupsi terorganisir yang melibatkan jaringan perantara, aliran dana besar, serta berlangsung lintas periode kekuasaan.

Baca Juga:  Empat Skill Fotografer Yang Mesti Dimiliki Selain Motret

Bagaimana Skema Fee 10 Persen Bekerja?

Dalam persidangan, saksi Hendry Lincoln, Kepala Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi, membeberkan pola yang selama ini berjalan di internal dinasnya.

Ia menyebut, praktik fee proyek sebesar 10 persen biasanya dibicarakan setelah pekerjaan selesai. Fee tersebut, menurutnya, berkaitan dengan kebutuhan operasional di luar dokumen pelaksanaan anggaran (DPA).

“Pembicaraan fee itu biasanya setelah pekerjaan selesai,” ungkap Hendry di hadapan majelis hakim.

Namun demikian, pengakuan ini justru membuka dugaan bahwa skema tersebut telah menjadi mekanisme tidak resmi yang dilegalkan secara diam-diam dalam proses proyek pemerintah.

Pengondisian Proyek Sejak Awal

Lebih jauh, fakta persidangan mengungkap adanya dugaan pengondisian proyek sejak tahap awal.

Hendry Lincoln mengakui pernah menginstruksikan bawahannya untuk berkoordinasi dengan Sarjan. Bahkan, ia meminta pejabat pembuat komitmen (PPK) memberikan informasi awal kepada kontraktor tersebut.

Informasi itu meliputi pagu anggaran, HPS, hingga persyaratan administrasi—yang seharusnya belum diketahui sebelum pengumuman resmi pengadaan.

Dengan demikian, kontraktor tertentu diduga telah mendapatkan “start lebih dulu” dibanding peserta lain.

Baca Juga:  Datangi DPRD Jabar, KPK Lakukan Monitoring dan Evaluasi Kinerja Pemerintah Daerah

Peran Yayat Sudrajat: Dari Penghubung hingga “Broker”

Dalam kesaksiannya, Hendry Lincoln menegaskan bahwa dirinya pertama kali mengenal Sarjan melalui Yayat Sudrajat.

“Yang memperkenalkan saya dengan Sarjan adalah Yayat Sudrajat,” ujar Hendry saat menjawab pertanyaan jaksa KPK Tony Indra.

Pertemuan itu terjadi setelah Hendry dipanggil Dani Ramdani ke rumah dinasnya. Ia kemudian diarahkan untuk bertemu Yayat.

Dari titik ini, relasi antara pejabat dinas dan kontraktor mulai terbangun.

Sementara itu, dalam sidang terpisah, Yayat mengakui perannya lebih jauh. Ia menyebut telah menjadi “broker” proyek sejak 2022 dan menerima total fee mencapai Rp16 miliar dari Sarjan.

Pengakuan ini mempertegas posisi Yayat sebagai simpul dalam distribusi proyek.

Aliran Uang Miliaran ke Pejabat

Selain pola dan peran perantara, aliran dana juga menjadi sorotan utama.

Hendry Lincoln mengakui pernah menerima uang dari Sarjan sepanjang tahun 2025 dengan total sekitar Rp2,94 miliar. Uang tersebut disebut sebagai bentuk “terima kasih”.

Meski demikian, Hendry menyatakan uang itu telah dikembalikan kepada penyidik sebelum persidangan berlangsung.

Baca Juga:  Soal Kedatangan Kaesang Pangarep ke KPK, Pahala Nainggolan Ungkap Hal Ini

Namun, fakta penerimaan uang ini tetap menjadi bagian penting dalam konstruksi perkara.

Mengapa Praktik Ini Terus Berlanjut?

Fakta persidangan menunjukkan bahwa praktik ini tidak berhenti pada satu periode kepemimpinan.

Setelah Dani Ramdani, pola serupa disebut masih berlangsung di era Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Bahkan, dalam APBD Perubahan 2025, muncul arahan untuk mengakomodasi pihak tertentu dalam proyek.

Kondisi ini mengindikasikan adanya sistem yang terus dipelihara.

Selain itu, alasan “operasional di luar anggaran” kerap digunakan sebagai pembenaran. Padahal, alasan tersebut justru membuka ruang penyimpangan.

Bagaimana Arah Pembuktian di Persidangan?

Kasus ini kini menjadi perhatian karena menyeret banyak pihak, mulai dari kontraktor, pejabat dinas, hingga sosok perantara.

Jaksa KPK terus mendalami peran masing-masing pihak. Sementara majelis hakim akan menguji konsistensi keterangan saksi dengan alat bukti lainnya.

Persidangan masih akan berlanjut dengan menghadirkan saksi-saksi tambahan.

Dengan demikian, terbuka kemungkinan fakta baru kembali terungkap. (Red)