Kartu tanda penduduk mereka kini ditahan sebagai jaminan, dan para pelanggar akan menjalani sidang tindak pidana ringan.
Menurut Erwin, tindakan itu mengacu pada Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum. Dalam aturan tersebut, pelanggar bisa dikenai denda hingga Rp 5 juta.
“Besok saya hadir di sidang. Saya minta dendanya jangan langsung maksimal, kecuali bagi mereka yang sudah berulang kali melanggar,” ujarnya.
Mayoritas warga yang tertangkap membuang sampah menggunakan sepeda motor. Dari keterangan camat dan lurah setempat, mereka berasal dari Kelurahan Cikutra, Cicadas, dan Kebonwaru.





