Daerah

Terciduk Buang Sampah Sembarangan, Enam Warga Bandung Terancam Denda Jutaan Rupiah

×

Terciduk Buang Sampah Sembarangan, Enam Warga Bandung Terancam Denda Jutaan Rupiah

Sebarkan artikel ini
Sampah di Kota Bandung
Sampah di Flyover Ciroyom, Kota Bandung. (Foto: Istimewa).

Kartu tanda penduduk mereka kini ditahan sebagai jaminan, dan para pelanggar akan menjalani sidang tindak pidana ringan.

Menurut Erwin, tindakan itu mengacu pada Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum. Dalam aturan tersebut, pelanggar bisa dikenai denda hingga Rp 5 juta.

Baca Juga:  Penumpang Melalui Bandara Husein Sastranegara Mengalami Kenaikan Selama Libur Natal dan Tahun Baru

“Besok saya hadir di sidang. Saya minta dendanya jangan langsung maksimal, kecuali bagi mereka yang sudah berulang kali melanggar,” ujarnya.

Baca Juga:  Disdagin Kota Bandung Bakal Sanksi Pedagang yang Jual Minyakita Lebih dari Rp14.000 Perliter

Mayoritas warga yang tertangkap membuang sampah menggunakan sepeda motor. Dari keterangan camat dan lurah setempat, mereka berasal dari Kelurahan Cikutra, Cicadas, dan Kebonwaru.

Baca Juga:  PPDB Jabar 2024, Bey Machmudin Tegaskan akan Anulir Kelulusan jika Ada yang Curang
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3