Daerah

Terciduk Buang Sampah Sembarangan, Enam Warga Bandung Terancam Denda Jutaan Rupiah

×

Terciduk Buang Sampah Sembarangan, Enam Warga Bandung Terancam Denda Jutaan Rupiah

Sebarkan artikel ini
Sampah di Kota Bandung
Sampah di Flyover Ciroyom, Kota Bandung. (Foto: Istimewa).

Kartu tanda penduduk mereka kini ditahan sebagai jaminan, dan para pelanggar akan menjalani sidang tindak pidana ringan.

Menurut Erwin, tindakan itu mengacu pada Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum. Dalam aturan tersebut, pelanggar bisa dikenai denda hingga Rp 5 juta.

Baca Juga:  PSI Kota Bandung Optimis Bisa Memperoleh 7 Kursi, Ini Caranya

“Besok saya hadir di sidang. Saya minta dendanya jangan langsung maksimal, kecuali bagi mereka yang sudah berulang kali melanggar,” ujarnya.

Baca Juga:  HUT RI ke-77, Ridwan Kamil: Momentum Kebangkitan Indonesia Jadi Negara Adidaya

Mayoritas warga yang tertangkap membuang sampah menggunakan sepeda motor. Dari keterangan camat dan lurah setempat, mereka berasal dari Kelurahan Cikutra, Cicadas, dan Kebonwaru.

Baca Juga:  Dana Desa Senilai Rp324 Juta Hilang Dicuri, Perangkat dan Kades Cibodas Patungan
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3