Menurut Nova, para pelaku menggunakan media sosial seperti Instagram, Facebook, dan kemungkinan juga TikTok untuk menjual barang terlarang tersebut.
“Mereka mulai menggunakan media sosial, tidak lagi memakai cara-cara yang mainstream seperti WhatsApp. Tentunya dengan akun palsu hasil pengembangan penyelidikan,” tambahnya.
Dari penggerebekan di kontrakan RK di Cileunyi, polisi menyita satu ponsel Samsung, papir merek Buffalo, serta sejumlah paket tembakau sintetis siap edar.
Petugas juga menemukan bahan kimia seperti etanol, aseton, dan perisa cokelat yang digunakan untuk proses pembuatan.
Sementara di rumah Z dan R di Majalaya, polisi mengamankan dua botol bibit sintetis, backing powder, pewarna, timbangan elektrik, dan satu ponsel Xiaomi. Dari lokasi tersebut, petugas menyita 1,55 kilogram tembakau sintetis dalam berbagai kemasan.





