Daerah

Terungkap! 3 Pemuda Bandung Jual Tembakau Sintetis Lewat Media Sosial

×

Terungkap! 3 Pemuda Bandung Jual Tembakau Sintetis Lewat Media Sosial

Sebarkan artikel ini
Barang bukti tembakau sintetis hasil penggerebekan Polresta Bandung
Ilustrasi penangkapan penjual narkoba (Foto: Net)

Dari dua lokasi penggerebekan itu, polisi menyita total sekitar 1,8 kilogram tembakau sintetis — terdiri dari 250 gram di rumah pelaku RK dan 1.550 gram dari kediaman Z serta R.

Baca Juga:  Resmi! Pendaftaran Calon Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Bandung 2022-2027 Diperpanjang, Ini Jadwalnya

Ketiga pelaku kini ditahan di Mapolresta Bandung dan dijerat Pasal 114 serta 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(red)

Baca Juga:  Mulai Besok WhatsApp Hengkang dari Ponsel Ini
Pages ( 3 of 3 ): 12 3