Dari dua lokasi penggerebekan itu, polisi menyita total sekitar 1,8 kilogram tembakau sintetis — terdiri dari 250 gram di rumah pelaku RK dan 1.550 gram dari kediaman Z serta R.
Ketiga pelaku kini ditahan di Mapolresta Bandung dan dijerat Pasal 114 serta 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(red)

 
									




