Daerah

Terungkap! PPKM Darurat Ternyata Bakal Dijalankan 4-6 Minggu

×

Terungkap! PPKM Darurat Ternyata Bakal Dijalankan 4-6 Minggu

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | JAKARTA – Pemerintah ternyata sudah menyiapkan skenario perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sampai 6 minggu ke depan.

Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi cepatnya mutasi penyebaran virus corona varian Delta. Melalui perpanjangan PPKM Darurat, diharapkan mobilitas masyarakat menurun signifikan.

Demikian diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Senin (12/7/2021).

“PPKM Darurat selama 4-6 minggu dijalankan untuk menahan penyebaran kasus. Mobilitas masyarakat diharapkan menurun signifikan,” kata Sri Mulyani dikutip dari Kompas.

Baca Juga:  Ribuan Warga Bandung Hening Sejenak di Simpang Lima dan Dago Cikapayang dalam 3 Menit untuk Indonesia

Menurut Sri Mulyani, perpanjangan PPKM Darurat bakal diterapkan bila risiko pandemi Covid-19 masih tinggi. Lebih lanjut, dia menuturkan, penerapan PPKM Darurat sangat berimplikasi kepada pertumbuhan ekonomi.

Menurutnya, PPKM darurat membuat tingkat konsumsi masyarakat melambat, pemulihan ekonomi tertahan, dan pertumbuhan ekonomi kuartal III diprediksi melambat pada kisaran 4 persen – 5,4 persen.

Baca Juga:  89 Rekomendasi DPRD untuk LKPJ 2022 Pemkot Bandung

Karena itu, kata Sri Mulyani, pihaknya akan memperkuat belanja APBN. Sebelumnya, pemerintah juga sudah menambah belanja di sektor kesehatan dan perlindungan sosial dalam program PEN.

Adapun penambahan anggaran untuk dua sektor tersebut berasal dari refocusing dan realokasi sektor lainnya, seperti bantuan UMKM dan Korporasi, serta program prioritas.

“Belanja APBN diperkuat untuk merespons dampak negatif peningkatan kasus Covid-19 kepada perekonomian,” ucapnya.

“Diperlukan akselerasi vaksinasi, efektifitas PPKM Darurat, dan kesiapan sistem kesehatan.”

Baca Juga:  Aneka Karya Warga Binaan Lapas Purwakarta Dipasarkan ke Masyarakat

Sebelumnya diberitakan, pemerintah memberlakukan masa PPKM Darurat dari tanggal 3-20 Juli 2021. Lalu, bermunculan isu PPKM Darurat akan diperpanjang hingga 17 Agustus 2021.

Namun, hal itu dibantah oleh Juru Bicara Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menkomarves), Jodi Mahardi. Pihaknya menegaskan saat ini pemerintah masih sesuai dengan rencana awal di mana PPKM Darurat akan dilakukan dari tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021. (Red)

Tinggalkan Balasan