“Ancamannya nasib karier ke depan yang kapan saja bisa diselesaikan kontraknya. Karena pasti ujungnya akan berlindung pada regulasi yang mereka anggap pas untuk memperkuat kebijakannya, meski ga bijak,” ujarnya.
Sebelumnya, Farhan menyampaikan keputusan pemberian THR tidak bisa diambil tanpa perhitungan matang terhadap kapasitas keuangan daerah serta kesesuaian aturan.
“Kita kan mesti mengukur satu kemampuan fiskal, (yang) kedua aturan,” kata politikus Partai NasDem tersebut, Selasa (3/3/2026).
Ia menegaskan saat pengangkatan PPPK paruh waktu dilakukan, kewajiban pembayaran THR tidak tercantum dalam regulasi maupun perjanjian kerja.
“Karena waktu kita mengangkat dulu, nah kewajiban THR-nya tidak termasuk ke dalam peraturan tersebut. Cek aja kontraknya,” ucapnya.





