JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyiapkan anggaran sebesar Rp60,8 miliar untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kepastian alokasi dana ini menjadi angin segar menjelang Idulfitri.
Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, menyatakan penyediaan anggaran tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendukung aparatur sipil negara, termasuk PPPK Paruh Waktu, saat menghadapi momentum hari raya.
Menurut dia, nominal THR yang akan diterima setiap PPPK Paruh Waktu setara dengan satu kali gaji terakhir.
“Nilainya mengikuti gaji satu bulan terakhir yang diterima,” ujarnya pada Ahad, 1 Maret.
Kendati dana telah tersedia, proses pencairan belum bisa dilakukan dalam waktu dekat. Pemerintah daerah masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah yang secara khusus menjadi landasan hukum pemberian THR bagi aparatur sipil negara.





