Farhan menegaskan peluang pencairan THR tahun ini sepenuhnya bergantung pada kondisi fiskal daerah. Pemerintah kota, lanjutnya, harus memastikan ruang anggaran tersedia sebelum mengambil kebijakan.
“Untuk peluang, saya harus cek dulu fiskal kita teh ada atau tidak,” tegasnya.
Ia juga menyoroti status PPPK paruh waktu yang dinilai berbeda dengan aparatur sipil negara (ASN) pada umumnya.
“Jumlahnya 7.000-an. (Mereka) bukan ASN, (tapi) PPPK paruh waktu,” katanya.
Namun secara normatif, status tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menyebut ASN terdiri atas PNS dan PPPK. Artinya, PPPK termasuk bagian dari ASN.





