JABARNEWS | GARUT – Polres Garut mengungkap kasus kejahatan jaminan fidusia yang melibatkan penggelapan sepeda motor milik perusahaan pembiayaan. Tiga orang terduga pelaku diamankan beserta barang bukti dalam operasi yang dilakukan Polsek Garut Kota.
Kapolsek Garut Kota AKP Zainuri mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan resmi PT FIF Finance Cabang Garut terkait hilangnya kendaraan roda dua yang masih berada dalam pengawasan perusahaan.
“Ketiga terduga pelaku kini sudah kami amankan berikut barang buktinya,” ujar Zainuri, Jumat (28/11/2025).
Ketiganya memiliki peran berbeda. Pelaku RMS (51), warga Garut, diduga menggelapkan kendaraan yang statusnya masih menjadi tanggungan perusahaan. Dua pelaku lain, AD (40) warga Garut dan M (42) warga Kabupaten Bandung, berperan sebagai penadah sekaligus membantu meloloskan hasil kejahatan.
“Tiga orang pria ini diduga terlibat dalam serangkaian tindak pidana kejahatan jaminan fidusia, penggelapan, hingga pertolongan jahat,” kata Zainuri.





