Daerah

Tikam Pemilik Warung, Warga Kuningan Dibekuk Polisi Indramayu

×

Tikam Pemilik Warung, Warga Kuningan Dibekuk Polisi Indramayu

Sebarkan artikel ini
Pembacokan.
Ilustrasi pembacokan. (Foto: Dok. JabarNews).
Ilustrasi pembacokan. (Foto: Dodi/JabarNews).

“Setelah itu Pelaku mengambil 1 buah palu terbuat dari besi dengan gagang kayu, dan memukulkan kebagian belakang kepala korban,” ujarnya.

Karena hal tersebut, korban pun berteriak dan terdengar oleh adiknya. Namun, pelaku justru menusukan adik korban dengan pisau yang sudah sengaja ia bawa.

Baca Juga:  Ruang Penanganan Covid-19 di RSHS Penuh, Pasien Masih Ada Yang Mengantre

Karena gaduh, warga kemudian berkumpul, pelaku pun berhasil diamankan dan dibawa ke kantor Polsek Patrol.

Atas perbuatannya, pelaku disangka kan dengan Pasal 365 KUH-Pidana.

Baca Juga:  Gara-gara Charger HP, Sebuah Rumah di Ciambar Sukabumi Kebakaran

“Pelaku ini warga Desa Padabeunghar, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan,” pungkasnya. (Red)

Pages ( 3 of 3 ): 12 3

Tinggalkan Balasan