Dari total perkara yang telah diselesaikan, kasus agraria mendominasi dengan porsi sekitar 40 persen. Persoalan tersebut umumnya telah berlangsung bertahun-tahun sebelum akhirnya mendapatkan penyelesaian.
“Kasus agraria itu banyak yang sudah bertahun-tahun tidak beres akhirnya kami selesaikan,” ujarnya.
Selain agraria, sekitar 27 persen aduan berkaitan dengan perkara pidana termasuk kasus yang melibatkan perempuan, 7 persen terkait ingkar janji atau penipuan, dan 6 persen menyangkut pidana anak. Sekitar 3 persen aduan dinyatakan tidak berlanjut karena pelapor sulit dihubungi kembali saat proses tindak lanjut.
Tim juga menerima pengaduan terkait utang piutang dan pinjaman daring, namun perkara tersebut tidak ditangani karena fokus program adalah membantu kasus hukum masyarakat yang tidak tersentuh atau tidak terselesaikan.
Jutek menyebutkan tim telah membentuk jaringan di 27 kabupaten/kota di Jawa Barat dengan total 250 advokat. Layanan juga tersedia di lima wilayah karesidenan, yakni Bale Pakuan Padjadjaran (Bogor), Bale Sri Baduga (Purwakarta), Bale Jaya Dewata (Cirebon), Bale Dewa Niskala (Priangan Garut), dan Bale Pakuan (Bandung Raya).





