Ia mengakui bahwa pengelolaan sampah di sejumlah wilayah Jawa Barat belum ideal, sehingga diperlukan langkah progresif yang dimulai dari sekarang.
“Pengambilan keputusan ada di kepala daerah, operasionalisasinya di sekda. Tidak ada cara lain kecuali kita eksekusi dari hari ini. Jangan tunggu dulu terjadi ledakan sampah,” tegasnya.
Herman juga menekankan bahwa penanganan sampah harus dilakukan dari hulu ke hilir, melibatkan seluruh lapisan masyarakat. Edukasi pengurangan dan daur ulang sampah di tingkat rumah tangga harus digalakkan karena sampah sejatinya bisa menjadi sumber daya ekonomi.
Di sisi lain, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol memberikan tenggat waktu enam bulan kepada Pemerintah Kota Cirebon untuk menghentikan metode open dumping.
“TPA Kopi Luhur sudah kami beri sanksi administrasi. Dalam enam bulan harus beralih ke sanitary landfill atau minimal ke controlled landfill,” tegas Hanif.