Daerah

Pemprov Jabar dan KLH Ultimatum TPA Kopi Luhur: Enam Bulan Hentikan Open Dumping

×

Pemprov Jabar dan KLH Ultimatum TPA Kopi Luhur: Enam Bulan Hentikan Open Dumping

Sebarkan artikel ini
Herman Suryatman
Sekda Jawa Barat Herman Suryatman. (Foto: Istimewa).

Ia mengakui bahwa pengelolaan sampah di sejumlah wilayah Jawa Barat belum ideal, sehingga diperlukan langkah progresif yang dimulai dari sekarang.

“Pengambilan keputusan ada di kepala daerah, operasionalisasinya di sekda. Tidak ada cara lain kecuali kita eksekusi dari hari ini. Jangan tunggu dulu terjadi ledakan sampah,” tegasnya.

Baca Juga:  Anjing Pelacak Temukan Titik Korban yang Tertimbun Longsor Akibat Gempa Cianjur

Herman juga menekankan bahwa penanganan sampah harus dilakukan dari hulu ke hilir, melibatkan seluruh lapisan masyarakat. Edukasi pengurangan dan daur ulang sampah di tingkat rumah tangga harus digalakkan karena sampah sejatinya bisa menjadi sumber daya ekonomi.

Baca Juga:  Penanganan Banjir Melong Cimahi Mandek, Terkendala Pembebasan Lahan

Di sisi lain, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol memberikan tenggat waktu enam bulan kepada Pemerintah Kota Cirebon untuk menghentikan metode open dumping.

Baca Juga:  Farhan Tegaskan Dukungan Penuh Olahraga di Bandung, Siap Cetak Atlet Kelas Dunia!

“TPA Kopi Luhur sudah kami beri sanksi administrasi. Dalam enam bulan harus beralih ke sanitary landfill atau minimal ke controlled landfill,” tegas Hanif.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3