“Awalnya, pada Jumat, 17 Oktober 2025, pelaku menjemput korban sekira Pukul 16.00 WIB di dekat sekolah korban di wilayah Kecamatan Tegalwaru. Korban kemudian diajak ke rumah pelaku,” ujar AKBP Anom dalam konferensi pers, Senin (10/11/2025) sore.
Di rumah pelaku, Ardiayana Akmal mengajak korban untuk berhubungan badan. Namun, korban menolak dan meminta diantar pulang.
“Karena kesal, pelaku melakukan kekerasan dan mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelas Kapolres.
Berdasarkan hasil autopsi, lanjut AKBP Anom, korban mengalami kekerasan benda tumpul pada leher dan mulut. Kekerasan ini mengakibatkan terhalangnya jalan napas yang memicu mati lemas atau kekurangan oksigen.
Mengetahui korban sudah tidak bernapas, pelaku sempat menyimpan jasad korban di kamar sejak pukul 17.30 WIB hingga pukul 01.00 dini hari, karena orang tua pelaku berada di rumah.





