Sekitar pukul 01.00 dini hari, pelaku menggunakan sepeda motor untuk membuang jasad korban di saluran irigasi, yang berjarak sekitar 30 meter dari rumahnya.
“Pelaku melakukan perbuatannya terhadap korban yang masih di bawah umur dengan cara merudapaksa yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” tegas Kapolres mengenai motif utama pembunuhan siswi SMP ini, yang berkaitan erat dengan kekerasan seksual.
Satreskrim Polres Purwakarta mengamankan barang bukti berupa barang-barang milik korban dan pelaku, serta dua unit sepeda motor yang digunakan dalam aksi pembunuhan siswi SMP ini.
Sebagai konsekuensi perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 6 Huruf B Jo Pasal 15 Ayat 1 Huruf G Dan Huruf J Undang-Undang RI No 12 Tahun 2022 Tentang Kekerasan Seksual, Pasal 81 Ayat (1) dan/atau Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 338 KUHP.
“Pelaku terancam pidana penjara paling lama 16 tahun,” tegas AKBP Anom.





