Daerah

Transfer Pusat ke Pemkab Karawang Dipangkas Rp 800 Miliar, Buka Peluang Kenaikan Pajak

×

Transfer Pusat ke Pemkab Karawang Dipangkas Rp 800 Miliar, Buka Peluang Kenaikan Pajak

Sebarkan artikel ini
Bupati Karawang, Aep Syaepuloh
Bupati Karawang, Aep Syaepuloh. (foto: istimewa)

JABARNEWS | KARAWANG – Pemerintah Kabupaten Karawang bakal menghadapi tantangan berat pada tahun anggaran 2026. Dana transfer dari pemerintah pusat untuk daerah itu dipangkas sekitar 25 persen atau mendekati Rp 800 miliar.

Baca Juga:  Awas Hoax, Polri Pastikan 12-15 Februari Tak Ada Lockdown Jakarta

Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, membenarkan adanya pemotongan tersebut. “Dana transfer pusat ada penyesuaian terhadap daerah kurang lebih sekitar 25 persen dari dana bantuan transfer pusat ke daerah, kurang lebih hampir Rp 800 miliar,” kata Aep di Kantor Bupati Karawang, Rabu, 1 Oktober 2025.

Baca Juga:  Pengumuman Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota KPU Purwakarta, Karawang, Bekasi dan Kota Bekasi

Aep memastikan beban pemangkasan ini tidak akan ditutupi dengan kenaikan pajak masyarakat umum. Namun, ia membuka kemungkinan penyesuaian pajak bagi sektor industri.

Baca Juga:  Tedy Rusmawan Bantah Tuduhan KPK: Pertemuan DPRD di Semarang Hanya Studi Komparasi!

Untuk menutup defisit, Pemkab Karawang menyiapkan langkah efisiensi anggaran.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23