JABARNEWS | BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menerbitkan surat edaran yang mewajibkan seluruh pemerintah daerah di Jawa Barat untuk mengumumkan anggaran belanja secara terbuka kepada publik. Kebijakan tersebut ditujukan kepada bupati, wali kota, camat, kepala desa, hingga lurah di seluruh wilayah Jawa Barat.
Dedi Mulyadi menyampaikan bahwa surat edaran tersebut resmi dikeluarkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada Senin, 5 Januari 2026. Dalam edaran itu, seluruh anggaran belanja pemerintah di semua tingkatan diminta untuk diumumkan secara berkala melalui berbagai platform media sosial.
“Anggaran belanja pemerintah, baik di tingkat provinsi, kabupaten, kota, kelurahan, hingga desa, harus diumumkan melalui jaringan media sosial seperti YouTube, Facebook, Instagram, dan platform lainnya agar diketahui publik secara terbuka setiap bulan,” ujar Dedi dalam pernyataannya melalui akun Instagram pribadinya @dedimulyadi71 dikutip pada Senin (5/12/2026).
Selain transparansi anggaran, Dedi juga menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib menyampaikan capaian kinerja dari setiap program dan pekerjaan yang telah dilaksanakan. Menurutnya, hal tersebut penting agar masyarakat dapat menilai langsung kinerja pemerintah dan merasakan manfaat dari penggunaan anggaran publik.
“Dengan keterbukaan ini, masyarakat bisa menilai kinerja pemerintah dan mengetahui apa saja yang dikerjakan dalam setiap periode,” katanya.





