Daerah

Sekda Jabar Jelaskan Tunjangan dan Dana Operasional Gubernur Rp33,2 Miliar Sesuai Aturan

×

Sekda Jabar Jelaskan Tunjangan dan Dana Operasional Gubernur Rp33,2 Miliar Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini
Herman Suryatman
Sekda Jabar Herman Suryatman. (Foto: Istimewa).

“Perlu diketahui, kemandirian Jawa Barat salah satu yang terbaik di Indonesia. Dari kapasitas fiskal kita, melalui APBD 2025 Rp31 triliun lebih, dan Rp19 triliun di antaranya adalah PAD,” jelasnya.

Herman juga menegaskan bahwa anggaran tersebut bukan hanya untuk kebutuhan pribadi gubernur dan wakil, melainkan untuk menunjang kelembagaan. “Bukan hanya dalam kapasitas personal, tapi kelembagaan,” ujarnya.

Baca Juga:  BPBD Ungkap Ancaman Bencana Hidrometeorologi Basah di Wilayah Karawang, Apa Itu?  

Ia menambahkan, dasar hukum tunjangan dan dana operasional kepala daerah ini tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Tahun 2021 yang ditetapkan Ridwan Kamil.

Baca Juga:  Dihantam Isu Corona, Pemuda di Purwakarta Terus Promosikan Destinasi Wisata

“Jadi penetapannya itu berdasarkan Pergub 2021. Kepemimpinan hari ini melanjutkan apa yang sudah ditetapkan sebelumnya,” katanya.

Meski demikian, Herman menyatakan pihaknya siap melakukan evaluasi jika diperlukan. “Kami menunggu arahan dari Pak Gubernur. Tugas kami adalah melakukan review, evaluasi, dan dalam hal ini menjadi kewenangan Pak Gubernur,” pungkasnya. (Red)

Baca Juga:  Derita Ibu Lansia Pengidap Kanker di Sukanagara Cianjur, Butuh Uluran Tangan...

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2