“Perlu diketahui, kemandirian Jawa Barat salah satu yang terbaik di Indonesia. Dari kapasitas fiskal kita, melalui APBD 2025 Rp31 triliun lebih, dan Rp19 triliun di antaranya adalah PAD,” jelasnya.
Herman juga menegaskan bahwa anggaran tersebut bukan hanya untuk kebutuhan pribadi gubernur dan wakil, melainkan untuk menunjang kelembagaan. “Bukan hanya dalam kapasitas personal, tapi kelembagaan,” ujarnya.
Ia menambahkan, dasar hukum tunjangan dan dana operasional kepala daerah ini tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Tahun 2021 yang ditetapkan Ridwan Kamil.
“Jadi penetapannya itu berdasarkan Pergub 2021. Kepemimpinan hari ini melanjutkan apa yang sudah ditetapkan sebelumnya,” katanya.
Meski demikian, Herman menyatakan pihaknya siap melakukan evaluasi jika diperlukan. “Kami menunggu arahan dari Pak Gubernur. Tugas kami adalah melakukan review, evaluasi, dan dalam hal ini menjadi kewenangan Pak Gubernur,” pungkasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News