Selain itu, Kementerian Dalam Negeri juga ikut terkait dalam urusan tersebut. “Walaupun bukan bawahan gubernur, tapi koordinator pemerintah ada di gubernur, termasuk bagaimana dengan Kemendagri,” ujarnya.
Menurut Tri, pemerintah kota tidak dilarang mengambil keputusan sendiri terkait tunjangan DPRD. Namun, ia menilai langkah itu tidak memiliki dasar aturan yang kuat.
“Bukan melanggar hukum, tapi tidak ada landasan yang mengaturnya. Prinsipnya, pusat dulu, lalu provinsi, baru kota,” katanya.
Ia menambahkan, belum ada pemerintah kabupaten/kota di Indonesia yang mengambil keputusan sepihak terkait tunjangan DPRD.