Daerah

Tunjangan Perumahan DPRD Bekasi Tembus Rp53 Juta, Wali Kota Tri Adhianto Beri Penjelasan Ini

×

Tunjangan Perumahan DPRD Bekasi Tembus Rp53 Juta, Wali Kota Tri Adhianto Beri Penjelasan Ini

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto. (foto: istimewa)

Besaran tunjangan perumahan DPRD Bekasi saat ini diatur melalui Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 81 Tahun 2021. Aturan itu ditandatangani mantan Wali Kota Rahmat Effendi.

Baca Juga:  Polisi Bekasi Bekuk Komplotan Perampok Rumah Kosong

Dalam beleid tersebut, ketua DPRD menerima tunjangan Rp53 juta per bulan, wakil ketua Rp49 juta, dan anggota DPRD Rp46 juta, semuanya dipotong pajak sesuai aturan.

Baca Juga:  Perkuat Ekosistem Kendaraan Listrik, PLTMH dan SPKLU Jadi Proyek Investasi di WJIS 2022

Sorotan terhadap nominal itu makin keras setelah Aliansi Rakyat Miskin Kota Bekasi menggelar aksi unjuk rasa pada Rabu, 10 September 2025.

Mereka menuntut evaluasi tunjangan DPRD karena dinilai tidak sebanding dengan kondisi masyarakat yang tengah dihimpit kesulitan ekonomi. (trn)

Baca Juga:  Harga Sembako Melonjak di Awal Tahun, Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi Ungkap Penyebabnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 3 of 3 ): 12 3