Besaran tunjangan perumahan DPRD Bekasi saat ini diatur melalui Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 81 Tahun 2021. Aturan itu ditandatangani mantan Wali Kota Rahmat Effendi.
Dalam beleid tersebut, ketua DPRD menerima tunjangan Rp53 juta per bulan, wakil ketua Rp49 juta, dan anggota DPRD Rp46 juta, semuanya dipotong pajak sesuai aturan.
Sorotan terhadap nominal itu makin keras setelah Aliansi Rakyat Miskin Kota Bekasi menggelar aksi unjuk rasa pada Rabu, 10 September 2025.
Mereka menuntut evaluasi tunjangan DPRD karena dinilai tidak sebanding dengan kondisi masyarakat yang tengah dihimpit kesulitan ekonomi. (trn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News