Daerah

Tunjangan Rumah DPRD Jabar Capai Rp 71 Juta, Dedi Mulyadi Sebut Itu Pergub Era Ridwan Kamil

×

Tunjangan Rumah DPRD Jabar Capai Rp 71 Juta, Dedi Mulyadi Sebut Itu Pergub Era Ridwan Kamil

Sebarkan artikel ini
Dedi Mulyadi hadiri kegiatan APDESI membahas rencana desa di Jabar punya saham Bank BJB mulai 2028.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (Foto: Istimewa)

JABARNEWS | BANDUNG – Besaran tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Jawa Barat kembali memantik sorotan publik.

Aturan yang menjadi dasar pemberian fasilitas ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 189 Tahun 2021, yang diteken Ridwan Kamil saat menjabat.

Baca Juga:  Tiadakan Pos Penyekatan, Dishub Kota Banjar Bakal Cek Vaksinasi Booster Para Pemudik

Dalam regulasi itu, Ketua DPRD Jabar berhak menerima tunjangan perumahan Rp 71 juta per bulan.

Sementara posisi wakil ketua mendapatkan Rp 65 juta, sementara anggota dewan masing-masing Rp 62 juta.

Baca Juga:  Rapat Paripurna Penetapan Pimpinan Definitif DPRD Jawa Barat Periode 2024-2029
Pages ( 1 of 4 ): 1 234