Seluruh nominal tunjangan para anggota legislatif tersebut dikenakan potongan pajak sesuai aturan perpajakan.
Gubernur Jawa Barat saat ini, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa nilai tunjangan tersebut masih mengacu pada Pergub lama.
“Sejak saya dilantik 20 Februari 2025, tidak ada penambahan tunjangan. Aturannya masih sama seperti yang berlaku sejak 2021,” ujar Dedi saat dihubungi, Minggu, 7 September 2025.
Saat disinggung soal kemungkinan revisi, Dedi menyatakan tidak keberatan jika aturan itu dibatalkan.