Sementara itu, terdakwa Sri Devi juga dituntut pidana penjara 15 tahun serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menuntut Sri membayar uang pengganti Rp15,1 miliar, dengan konsekuensi serupa jika tidak dipenuhi.
Jaksa menegaskan, sebagian aset yang menjadi barang bukti akan disita untuk dilelang, sementara sebagian lainnya dipergunakan untuk perkara terkait.
Dalam tuntutannya, JPU menyampaikan hal-hal yang memberatkan yaitu perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara hingga Rp25,5 miliar dan tidak mendukung program pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, keduanya belum pernah dihukum serta bersikap sopan selama persidangan.
Mendengar tuntutan tersebut, Bisma dan Sri terlihat menangis di ruang sidang. Majelis hakim memberi waktu sepekan untuk keduanya menyampaikan pembelaan (pledoi).
Sebagaimana terungkap dalam dakwaan, kasus ini berawal dari Yayasan Margasatwa Tamansari yang tidak lagi membayar kewajiban sewa lahan Kebun Binatang Bandung sejak izin pemakaian tanah berakhir pada 2007.