JABARNEWS| BANDUNG – Jaksa penuntut umum menuntut Miming Theniko, terdakwa kasus dugaan penipuan investasi tekstil senilai Rp100 miliar, dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.Namun, tim kuasa hukum menyatakan keberatan atas tuntutan tersebut. Mereka menilai jaksa telah mengabaikan sejumlah fakta penting dalam persidangan, termasuk keterangan saksi yang meringankan terdakwa.
Jaksa: Terdakwa Terbukti Menipu
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (6/5/2025), Jaksa Hayomi SH., MH membacakan tuntutannya. Ia menyatakan bahwa Miming terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Menurut jaksa, terdakwa melakukan tipu daya dan kebohongan untuk mendapatkan keuntungan pribadi secara melawan hukum.
“Atas tindak perbuatan terdakwa yang melawan hukum, maka jaksa menuntut terdakwa Miming dengan hukuman 3 tahun 6 bulan, dipotong masa tahanan,” ujar Hayomi kepada wartawan usai sidang.
Jaksa menilai, perbuatan Miming menyebabkan kerugian besar bagi para korban yang telah menyerahkan uang dalam jumlah besar kepada terdakwa. Hal ini memperkuat dasar tuntutan yang diajukan.
Kuasa Hukum: Tuntutan Tidak Cermat dan Tidak Adil
Di sisi lain, kuasa hukum Miming, Randy Raynaldo SH., MH, menyatakan kekecewaannya terhadap tuntutan jaksa. Ia menegaskan bahwa jaksa tidak cermat dalam menyusun tuntutan karena banyak fakta yang terungkap di persidangan justru diabaikan.
“Kami menilai, apa yang ada dalam tuntutan jaksa banyak yang tidak cermat karena banyak fakta saksi meringankan yang diabaikan jaksa,” ujarnya.
Randy juga menyebut bahwa beberapa keterangan saksi dari pihak jaksa sendiri yang malah meringankan terdakwa juga tidak menjadi pertimbangan. Ia mencontohkan saksi Budi Halim dan pegawai terdakwa yang seharusnya dapat meringankan Miming, namun tidak masuk dalam pertimbangan tuntutan.
“Selain itu kami menyesalkan, jaksa dalam tuntutan yang memberatkan bahwa terdakwa pernah menjadi narapidana. Padahal dalam perkara sebelumnya, melalui PK di MA, perkara terdakwa telah inkracht dan dinyatakan onslag van alle rechtsvervolging. Jadi terdakwa tidak pernah tercatat sebagai narapidana,” tegasnya.
Status Hukum Sebelumnya Diperdebatkan
Randy menambahkan, perkara yang disebut jaksa sebagai pemberat sebenarnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung menyatakan Miming lepas dari segala tuntutan hukum atau onslag, bukan terbukti bersalah.
Ia menekankan bahwa status tersebut seharusnya menghapus semua catatan kriminal yang dapat memberatkan terdakwa dalam kasus saat ini.
Permohonan Penahanan Kota Ditolak
Dalam persidangan yang sama, kuasa hukum juga mengajukan permohonan agar Miming dapat menjalani penahanan kota dengan alasan kesehatan. Namun, majelis hakim menolak permohonan tersebut.
Ketua Majelis Hakim, Tuti Haryati SH., MH menjelaskan bahwa tidak ada alasan medis yang cukup kuat untuk mengabulkan permohonan itu.
“Tidak ada alasan yang menguatkan dari dokter yang menyatakan harus ada tindakan khusus dan mendesak seperti operasi terhadap terdakwa,” jelasnya.
Meski begitu, majelis hakim akan mempertimbangkann akan memberikan izin kepada Miming untuk menjalani pengobatan di rumah sakit pada tanggal 7 hingga 9 Mei mendatang. Hal ini sebagai bentuk pertimbangan kemanusiaan.
Sidang Pledoi Berlanjut 14 Mei
Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa pada Selasa, 14 Mei 2025.
Dalam sidang itu, tim kuasa hukum akan menyampaikan pembelaan secara menyeluruh dan memperkuat argumen terkait fakta-fakta yang mereka anggap terabaikan oleh jaksa.(Red)