Padahal, para sopir tersebut mengaku aktif beroperasi dan terdampak langsung kebijakan penghentian angkot. Sedikitnya 70 sopir disebut tidak masuk dalam pendataan.
Salah seorang sopir angkot trayek Lembang–Stasiun Bandung, Aldi Gunawan, 38 tahun, menilai pendataan penerima kompensasi tidak mencerminkan kondisi di lapangan.
“Kami ini disuruh berhenti narik dua hari penuh, tapi ternyata banyak sopir aktif yang tidak dapat kompensasi. Yang sudah puluhan tahun nyopir malah terlewat,” ujar Aldi di lokasi aksi.
Ia menilai akar persoalan berada pada metode pendataan yang hanya bertumpu pada administrasi kependudukan.
“Pendataan cuma pakai KTP. Harusnya yang didata itu kendaraan dan sopir aktif. Kalau sistemnya seperti ini, jelas tidak adil dan merugikan sopir resmi,” kata dia.





