Meski begitu, pemerintah daerah mengusulkan penggunaan rentang alfa sebesar 0,6 persen sebagai dasar penghitungan penyesuaian upah.
Pembahasan juga mencakup Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK). Berdasarkan data BPS dan Dinas Perindustrian, terdapat 188 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dinilai layak diusulkan sebagai sektor unggulan.
Dari hasil perundingan, disepakati 58 KBLI yang diprioritaskan untuk menerima UMSK, terutama sektor dengan basis serikat pekerja yang kuat.
Depeko Bekasi merekomendasikan UMK Kota Bekasi 2026 sebesar Rp5.992.931 atau naik 5,31 persen dibandingkan UMK 2025, nyaris menyentuh angka Rp6 juta.





