Sementara itu, UMSK direkomendasikan untuk 58 KBLI dengan besaran penyesuaian 0,5 persen, 0,75 persen, dan 1 persen dari UMK 2026.
“Meski nilainya belum terlalu besar, ini merupakan upaya maksimal yang bisa kami perjuangkan dalam rapat Dewan Pengupahan Kota Bekasi,” ujar perwakilan Depeko Bekasi, dikutip dari laman SPSI Bekasi.
Seluruh rangkaian aksi buruh di Kota Bekasi berakhir pada pukul 21.24 WIB. Selanjutnya, usulan UMK dan UMSK Kabupaten/Kota Bekasi tinggal menunggu keputusan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau KDM.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menjadwalkan batas akhir penetapan upah minimum tersebut pada 24 Desember 2025. (rep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





