Daerah

UMP Jabar 2026 Naik Jadi Rp2,31 Juta, Dedi Mulyadi Tegaskan Posisi Pemerintah Harus di Tengah

×

UMP Jabar 2026 Naik Jadi Rp2,31 Juta, Dedi Mulyadi Tegaskan Posisi Pemerintah Harus di Tengah

Sebarkan artikel ini
Gubernur Dedi Mulyadi menandatangani komitmen pengawasan proyek infrastruktur dengan 38 perguruan tinggi di Purwakarta.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (Foto: Istimewa)

“Pengajuan berasal dari kabupaten dan kota, dan mereka memiliki kesepakatan sendiri. Itu sebabnya sampai sekarang disparitas masih terjadi,” ujarnya.

Pada hari yang sama, Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi mengumumkan UMP Jawa Barat tahun 2026 sebesar Rp2,31 juta, naik dari tahun sebelumnya yang berada di angka Rp2,19 juta. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.859-Kesra/2025 tentang UMP Jawa Barat Tahun 2026.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi: Korban Kecelakaan di Jabar Capai 3.300 Jiwa, Lebih Tinggi dari Bencana Alam

Selain UMP, Pemprov Jabar juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) melalui Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.860-Kesra/2025. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, menyebut UMSP 2026 berlaku untuk 12 sektor pekerjaan dengan besaran Rp2.339.995.

Baca Juga:  APBD Jabar 2026 Turun Rp2,4 Triliun, Dedi Mulyadi Prioritaskan Layanan Publik dan Tunda Rekrutmen CPNS

Seluruh ketentuan upah minimum tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Sementara itu, penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) masih dalam proses penyusunan dan belum dapat diumumkan karena menunggu finalisasi di Biro Hukum Provinsi Jawa Barat. (Red)

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Terapkan Konsep Gapura Panca Waluya untuk Reformasi Pendidikan Jawa Barat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2