“Pengajuan berasal dari kabupaten dan kota, dan mereka memiliki kesepakatan sendiri. Itu sebabnya sampai sekarang disparitas masih terjadi,” ujarnya.
Pada hari yang sama, Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi mengumumkan UMP Jawa Barat tahun 2026 sebesar Rp2,31 juta, naik dari tahun sebelumnya yang berada di angka Rp2,19 juta. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.859-Kesra/2025 tentang UMP Jawa Barat Tahun 2026.
Selain UMP, Pemprov Jabar juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) melalui Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.860-Kesra/2025. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, menyebut UMSP 2026 berlaku untuk 12 sektor pekerjaan dengan besaran Rp2.339.995.
Seluruh ketentuan upah minimum tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Sementara itu, penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) masih dalam proses penyusunan dan belum dapat diumumkan karena menunggu finalisasi di Biro Hukum Provinsi Jawa Barat. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





