Rasdian kembali mengingatkan masyarakat mengenai ketentuan parkir di Kota Bandung. Ia menegaskan, juru parkir wajib memberikan karcis resmi sebagai dasar penarikan retribusi. Tanpa karcis, masyarakat tidak memiliki kewajiban membayar parkir.
“Karcis parkir resmi merupakan bukti legalitas. Jika tidak diberikan karcis, maka parkir tersebut tidak dipungut biaya,” tegasnya.
Sementara itu, Koordinator Lapangan Bidang Operasional sekaligus Pelaksana Tugas Kasi Ketertiban Dishub Kota Bandung, Ulloh Abdulloh, menjelaskan bahwa kejadian dalam video tersebut terjadi pada malam hari, 25 November lalu. Menurutnya, peristiwa itu sudah ditangani Dishub bersama Polsek Sumur Bandung.
“Untuk kejadian yang viral di Braga itu sebenarnya sudah ditangani. Saat kejadian kami langsung berkoordinasi dengan kepolisian, termasuk dengan Kanit Lantas. Penanganan terhadap juru parkir yang bersangkutan dilakukan oleh pihak kepolisian,” ujar Ulloh.
Ia menegaskan bahwa lokasi kejadian bukan merupakan titik parkir resmi dan tidak termasuk dalam area pengelolaan parkir yang memiliki setoran ke pemerintah daerah.





