Daerah

Video Dugaan Pungli Parkir di Braga Viral, Pemkot Bandung Tegaskan Lokasi Bukan Titik Parkir Resmi

×

Video Dugaan Pungli Parkir di Braga Viral, Pemkot Bandung Tegaskan Lokasi Bukan Titik Parkir Resmi

Sebarkan artikel ini
Parkir Liar
Parkir liar di Kota Bandung. (Foto: Istimewa).

Rasdian kembali mengingatkan masyarakat mengenai ketentuan parkir di Kota Bandung. Ia menegaskan, juru parkir wajib memberikan karcis resmi sebagai dasar penarikan retribusi. Tanpa karcis, masyarakat tidak memiliki kewajiban membayar parkir.

“Karcis parkir resmi merupakan bukti legalitas. Jika tidak diberikan karcis, maka parkir tersebut tidak dipungut biaya,” tegasnya.

Baca Juga:  Tarif Parkir di Kota Bandung Bakal Naik per 1 Januari 2022, Ini Besarannya

Sementara itu, Koordinator Lapangan Bidang Operasional sekaligus Pelaksana Tugas Kasi Ketertiban Dishub Kota Bandung, Ulloh Abdulloh, menjelaskan bahwa kejadian dalam video tersebut terjadi pada malam hari, 25 November lalu. Menurutnya, peristiwa itu sudah ditangani Dishub bersama Polsek Sumur Bandung.

Baca Juga:  Ricky Gustiadi Tutup Lahan Parkir Liar di Jalan Asia Afrika

“Untuk kejadian yang viral di Braga itu sebenarnya sudah ditangani. Saat kejadian kami langsung berkoordinasi dengan kepolisian, termasuk dengan Kanit Lantas. Penanganan terhadap juru parkir yang bersangkutan dilakukan oleh pihak kepolisian,” ujar Ulloh.

Baca Juga:  Tabrakan Maut Motor vs Minibus, Suami Tewas di Lokasi Kejadian, Istri Luka Parah

Ia menegaskan bahwa lokasi kejadian bukan merupakan titik parkir resmi dan tidak termasuk dalam area pengelolaan parkir yang memiliki setoran ke pemerintah daerah.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3