“Di lokasi tersebut tidak ada titik parkir resmi, sehingga tidak ada setoran ke pemerintah. Kondisi ini memungkinkan munculnya juru parkir tidak bertanggung jawab, terutama pada malam hari,” katanya.
Sebagai langkah pencegahan, Dishub Kota Bandung telah melakukan penataan di lokasi tersebut, salah satunya dengan pemasangan water barrier untuk mencegah kendaraan parkir di area yang tidak diperbolehkan.
Ulloh juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkirkan kendaraan, khususnya di kawasan wisata. Ia meminta pengendara memperhatikan keberadaan marka dan rambu parkir resmi agar tidak menjadi sasaran pungutan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
“Jangan sembarangan parkir. Perhatikan apakah lokasi tersebut memang diperbolehkan untuk parkir,” ujarnya.
Terkait penindakan pungutan liar, Ulloh menegaskan bahwa kewenangan penegakan hukum berada pada aparat penegak hukum. Namun demikian, setiap pengaduan masyarakat yang masuk ke Dishub akan tetap ditindaklanjuti melalui pengecekan di lapangan dan koordinasi lintas instansi. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





